IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/25).
Airlangga menjelaskan bahwa perpanjangan aturan PPh Final ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga perekonomian nasional tetap solid di tengah dinamika global, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.


