Post: UMKM, Coretax, dan Rasio Pajak

UMKM, Coretax, dan Rasio Pajak

Rendahnya rasio pajak Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum juga terpecahkan. Pada 2022 dengan rasio pajak sebesar 10,39%, bahkan posisi Indonesia di kalangan negara-negara ASEAN cukup jauh tertinggal dibandingkan Thailand, Vietnam, Singapura, dan Kamboja yang telah mengantongi rasio pajak masing-masing sebesar: 17,18%, 16,21%, 12,96%, dan 12,04%. Indonesia hanya unggul dibandingkan Laos, Myanmar, dan Brunei.

Rasio pajak merupakan perbandingan antara penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam suatu periode waktu tertentu. Rasio pajak menggambarkan besarnya penerimaan pajak yang dapat dikumpulkan dari seluruh produksi barang dan jasa pada suatu negara. Masih rendahnya rasio pajak di Indonesia disinyalir salah satunya disebabkan karena masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

Lebih lanjut di: https://pajak.go.id/id/artikel/umkm-coretax-dan-rasio-pajak

Picture of Peropa Conculting Grup
Peropa Conculting Grup

Pelaporan Perusahaan Profesional & Akuntansi Keuntungan Online